adalah suatu prinsip yang mengharuskan atau mewajibkan lender merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan (wajib) dirahasiakan.
Sebagai suatu lembaga kepercayaan, perbankan adalah sebuah pilar dari industri perbankan. Keberadaan lender saling terkait, jika ada satu financial institution yang kolaps tentunya akan mempengaruhi lender yang lainnya.
Menurut Undang-Undang No. ten tahun 1998, lender perkreditan rakyat memiliki makna yaitu lender yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang di dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Sedangkan pengertian bank syariah yakni jenis lender yang aktivitasnya didasarkan pada prinsip dan syariat agama Islam. Dalam hal ini, lender syariah menggunakan prinsip bagi hasil sebagai keuntungan dan menghindari riba. Berdasarkan Bentuk Badan Usaha
Financial institution umum adalah lender yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Perizinan financial institution di Indonesia diatur dalam pasal sixteen sampai 20 Undang-Undang Perbankan yang diubah. Pada pasal tersebut tertera bahwa setiap pihak yang melakukan penghimpunan dana dalam masyarakat dalam bentuk simpanan, wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Financial institution Perkreditan Rakyat dari pimpinan Lender Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat tersebut telah diatur oleh undang-undang tersendiri.[38]
Bentuk hukum dari bank umum bisa berupa Perseroan Terbatas, koperasi atau perusahaan daerah. Pendirian lender umum hanya bisa dilakukan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum di Indonesia. Badan hukum Indonesia dengan warga negara asing secara kemitraan juga bisa mendirikan financial institution umum.
Lembaga bank perbankan selain menjadi lembaga perantara juga memiliki manfaat sebagai lembaga yang menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk produk pinjaman. Pinjaman ini juga ditetapkan oleh suku bunga kredit yang berguna untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.
Namun, hingga saat ini, masyarakat masih belum paham perbedaan fungsi financial institution dan juga koperasi karena kedua lembaga tersebut sama-sama menjadi lembaga pengumpul dana dari masyarakat.
Di dunia keuangan, financial institution adalah salah satu institusi pilar penjamin kelancaran perputaran uang dalam masyarakat. Dalam pembahasan kali ini, OCBC NISP akan mengajak Anda mempelajari lebih dalam tentang pengertian bank, jenis, dan fungsi lender bagi masyarakat, yuk simak!
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Perkembangan teknologi yang semakin meningkat sekarang ini memicu perkembangan lembaga keuangan perbankan.
Fungsi utama perbankan sebenarnya adalah menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Maksudnya, financial institution bertugas menjadi perantara antara pihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana. Namun selain itu, masih ada beberapa fungsi perbankan yang lain, diantaranya adalah:
Dana yang dikumpulkan tadi juga bisa diinvestasikan kembali ke instrumen investasi yang lain seperti surat utang pemerintah (obligasi). Bunga yang didapat dari selisih peminjam atau hasil investasi dengan yang diberikan kembali ke nasabah inilah yang nantinya akan menjadi keuntungan pihak lender.